Suara Forum_TANGSEL - Kedisiplinan pengendara mobil dan motor yang melintas wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diuji.
Sebab, mulai Rabu (17/5/2023), Satlantas Polres Tangsel kembali menerapkan tilang manual, sesuai arahan Korlantas Polri.
Seperti diketahui, selama penerapan tilang elektronik (ETLE) kedisiplinan pengendara menurun, karena ketiadaan polisi.
Alhasil, Korlantas Polri terpaksa kembali menerapkan tilang manual beebarengan dengan tilang eletronik.
AKP Dicky Dwi Priambudi, Kasatlantas Polres Tangsel, menyebut per hari kemarin, tilang manual dilakukan dan ditemukan sejumlah pelanggaran.
"Per hari kemarin ada 10 tilang manual yang dikenakan kepada pengendara yang melawan arus. Kemudian ada 12 teguran yang diberikan kepada pengendara," ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Menurut Dicky, keseluruhan pelanggaran tersebut diperoleh dari beberapa lokasi di Tangsel.
Adapun Dicky menjelaskan bahwa tilang manual ditargetkan pada pelanggaran yang tidak dapat tercapture oleh ETLE, yang mana pelanggaran yang jadi sasaran yakni pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengendara lainya seperti melawan arus, mengemudi ugal-ugalan dan lainnya.
"Namun, kami tetap lebih mengedepankan ETLE," tutup Dicky.
Sebelumnya, Satlantas Polres Tangerang Selatan resmi memberlakukan ETLE Mobile pada akhir tahun lalu.
ETLE Mobile merupakan alat perekam berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara yang ditempelkan di mobil patroli.
Geraknya dinamis karena mengikuti pergerakan mobil patroli dari satu tempat ke tempat lain.
Kala itu, Dicky mengatakan, Satlantas Polres Tangsel memiliki satu perangkat ETLE Mobile dengan enam orang petugas pemantau dari kantor, serta dua pengemudi di lapangan.
"Nantinya ETLE mobile ini akan mengcapture (menangkap) secara otomatis pelanggaran lalu lintas selama mobile ETLE Mobile ini berpatroli di seluruh wilayah hukum Tangerang Selatan," ujarnya.
"Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE Mobile ini akan di kirimkan ke back office (petugas di kantor) untuk melakukan verifikasi dan kemudian akan mengirimkan lembaran konfirmasi kepada pelaku pelanggar lalu lintas," imbuhnya.
Lanjutnya, Satlantas Polres Tangsel juga memiliki pos pelayanan dan pengaduan ETLE Mobile di Polres Tangsel yang beroperasional setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Selain itu, Diky turut menjelaskan bahwa pihaknya telah berencana untuk menambah unit ETLE Mobile nantinya.
"Kami tahun depan akan menambah tiga unit ETLE Mobile yang akan memperoleh bantuan dari pemerintah Tangerang Selatan, dan Insya Allah nanti kami akan kembangkan lagi ke ETLE statis," katanya.(red_Rudi)