Notification

×

Bangunan Tanpa IMB Berdiri Kokoh,CKTRP Kecamatan Ciracas Terkesan "Cuek"

Kamis, Juli 21, 2022 | 06:44 WIB Last Updated 2022-07-20T23:44:14Z


SUARAFORUM.com - Jakarta.Bangunan Tanpa IMB yang terletak  di Jl.  H Baping (Samping Kelurahan Susukan), RT.  010/06, Kelurahan Susukan,Kecamatan Ciracas,  Kota Administrasi Jakarta Timur, sampai saat ini masih berdiri kokoh dan terus dikebut pengerjaannya. Bahkan dilokasi proyek,tidak terlihat adanya tindakan berupa segel.


Salah seorang pengamat bangunan, Ronald Sitompul, ketika dimintai tanggabannya menuturkan, seharusnya di Kota Jakarta Timur tidak ada lagi bangunan tanpa IMB yang tidak mendapat tindakan Administrasi oleh Cipta Karya,  Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) sampai tindakan Bongkar Paksa oleh Satpol PP,  berdasarkan Rekomendasi Tekhnis Bongkar Paksa dari CKTRP.  Karena pengawasan sudah dilaksanakan sampai tingkat Kecamatan. "Dalam hal ini,  dapat diduga ada pembiaran dari pengawasan di level CKTRP Kecamatan Ciracas. atau jangan-jangan CKTRP Ciracas cuek aja melihat hal seperti ini. Aneh,  ada apa ya?, " ungkapnya.


Terkait hal itu,  Kasatpel CKTRP Kecamatan Ciracas,  Mentari,  yang beberapa kali dicoba dikonfirmasi melalui telepon selularnya,  tidak memberi tanggabannya.


Sesuai peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setiap masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah tinggal/ gedung di wajibkan untuk mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal ini masih ada saja masyarakat yang tidak disiplin akan aturan Pemerintah tersebut.


Salah seorang mandor pekerja yang nggan menyebutkan namanya mengatakan,bahwa pemilik bangunan sudah menyerahkan semua urusan kepada orang kecamatan."Sudah di urus Pak,  dari mulai Kelurahan sampai ke Kecamatan," kilahnya.


Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, sudah sangat jelas diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  dan Peraturan Zonasi (PZ) di Ibu Kota. Dalam Perda tersebut, letak bangunan berada pada ID Sub blok 02.025.S.6; Kode OPS Kemendagri 31.75.09 .1004.02.025.S6, Zona Pelayanan Umum dan sosial, dengan ketentuan KDB 40%; KLB 1,6; KB 4; KDH 40%, dengan Tipe Tunggal.


Ditambah lagi dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.  209 Tahun 2016, tentang Perizinan dan Rekomendasi Pemanfaatan ruang, serta Perda Provinsi DKI Jakarta No.  7 Tahun 2010, tentang Bangunan Gedung, dimana setiap pelaksanaan pembangunan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan peraturan tentang mekanisme pelaksanaan tindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut,  seperti,  Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012, tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Bangunan,  dan Peraturan Gubernur No.  279 tahun 2016, tentang Pelaksanaan Bongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) (Doli tobing)

×