Notification

×

BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Aturan Produksi Obat Sirop

Rabu, November 9 | 15:44 WIB Last Updated 2022-11-09T08:44:49Z


SUARAFORUM.com  -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua nama perusahaan farmasi yang terbukti lalai dalam memproduksi obat sirop.


Adapun unsur kelalaian itu terbukti dari ditemukan penggunaan bahan toksik etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).


Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, dua perusahaan farmasi tersebut antara lain, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.


Kedua perusahaan tersebut diketahui masih dalam penulusuran lebih dalam bersama Bareskrim Polri.


Menurutnya, kedua perusahaan yang sudah ditetapkan melanggar tersebut terlihat dari bagaimana proses mereka memproduksi obat sirop. Yaitu, mulai dari bahan baku sampai dengan alat-alat yang dipakai.


"Unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksi dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," terang Kepala BPOM Penny K Lukito melansir siaran persnya, di kanal YouTube BPOM RI, hari ini Rabu (9/11/2022)


Menurut keterangan resmi BPOM sebelumnya, mengungkapkan, agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).


Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang diterapkan, sesuai dengan standar dan persyaratan. 


Selanjutnya, obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.


"BPOM terus lakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol,” tuturnya.  


“Dan, juga produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," tandasnya.


/Rudi