Notification

×

Terungkapnya kasus pengemplangan uang setoran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Samsat Kelapa Dua Tangerang

Senin, April 18, 2022 | 08:14 WIB Last Updated 2022-04-18T01:14:09Z


SUARA FORUM  - Terungkapnya kasus pengemplangan uang setoran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Tangerang, Banten mencengangkan banyak pihak.


Bagaimana tidak, sebanyak Rp 6 miliar uang yang berasal dari pembayaran pajak kendaraan Bea Balik Nama (BBN) 1 atau kendaran baru yang dikenakan pajak sebesar 12,5 persen dari harga Nilai Jual Kendaraan bemrotar (NJKB) disikat dan diubah menjadi BBN 2 atau kendaraan bekas dengan besaran pajak sebesar satu persen yang diduga dilakukan empat orang oknum pegawai kantor Samsat Kelapa Dua berinisal Zlf, At, Bd, dan seorang pegawai Non ASN berinisial Bgj.


Salah seorang sumber Indopos.co.id yang enggan ditulis namanya mengungkapkan, modus operandi dalam pengemplangan uang pajak kendaraan bermotor itu adalah, seksi bagian pendaftaraan dan pendapatan di kantor Samsat dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Notice Pajak atau surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya pokok pajak, administrasi BBNKN, SWDKLLJ (Jasa Raharja), Penerbitan STNK, dan Penerbitan TNKB/NRKB.


Kemudian, sebagian besar dealer atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) memberikan cek atau uang tunai kepada petugas di kantor Samsat untuk pembayaran BBN 1 agar disetorkan ke bank daerah.


Oleh oknum petugas ini, notice dari BBN 1 terkena pajak 12,5 persen diubah menjadi BBN 2 dengan besaran pajak sebesar satu persen dari NJKB. ”Artinya, kalau harga kendaraan baru misalnya Rp500 juta, sehingga BBN 1-nya 12,5 persen senilai Rp65 juta. Lalu mereka ubah menjadi BBN 2 dengan besar pajak satu persen yaitu, sebesar Rp 5 juta. Sehingga komplotan tersebut meraup keuntungan sebesar Rp60 juta untuk satu kendaraan,” ungkapnya.


( rudi

×