Notification

×

Sat Narkoba Polres Tangsel Ungkap Kasus 6.330,49 Gram Sabu

Selasa, Mei 31, 2022 | 09:45 WIB Last Updated 2022-05-31T02:45:34Z


SUARAFORUM.com - Polres Tangsel,Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti 6.330,49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) gram sabu.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Tangerang Selatan, senin (30/5/2022) siang.


“telah mengamankan dua tersangka inisial M.F dan M.O.F dengan barang bukti sekitar 6.330 gram narkoba sabu,diawali dari informasi masyarakat kemudian pengembangan penyidik sat narkoba barang tersebut berasal dari riau”terang AKBP Sarly Sollu.


“berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke wilayah Tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta dan sekitarnya”lanjutnya.


Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Adapun jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) gram. setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).(rudi

×