Notification

×

"Abaikan" Perda Dan Pergub,Dukuh Residence Diduga Dibekingi Oknum Anggota Dewan

Jumat, Juni 10, 2022 | 08:36 WIB Last Updated 2022-06-10T01:36:12Z


SUARAFORUM.com - Jakarta,Beberapa kalangan masyarakat menilai pelaksanaan pembangunan Town House  Duku Residence,  mengabaikan Peraturan Daerah (Perda)  dan Peraturan Gubernur (Pergub). "Pelaku usaha pembangunan Town House ini bisa dibilang mengabaikan Perda dan Pergub.  Daerah ini kan masuk dalam zona Perumahan KDB Rendah (R9), dimana setiap persil harus disedikan lahan terbuka tanpa perkerasan sebanyak 45%. Disini,  pembangunan dilaksanakan dengan rapat, tanpa mematuhi peraturan tersebut, " ujarnya.


Lebih jauh disampaikannya,  dalam pelaksanaan ini,  Pemerintah Daerah terkesan acuh tak acuh. "Sepertinya Pemerintah cuek aja.  Buktinya, udah melanggar Perda dan Pergub,  namun pembangunan terus berjalan. Kami meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur agar tegas melaksanakan Penegakan Perda dan Pergub. Kami rasa,  bila Perda dan Pergub dilaksanakan dengan benar,  maka DKI Jakarta dapat meminimalisir terjadinya banjir," pintanya



Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, sudah sangat jelas diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  dan Peraturan Zonasi (PZ) di Ibu Kota,  ditambah lagi dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.  209 Tahun 2016, tentang Perizinan dan Rekomendasi Pemanfaatan ruang, serta Perda Provinsi DKI Jakarta No.  7 Tahun 2010, tentang Bangunan Gedung.


Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan peraturan tentang mekanisme pelaksanaan tindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut,  seperti,  Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012, tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Bangunan,  dan Peraturan Gubernur No.  279 tahun 2016, tentang Pelaksanaan Bongkar Paksa.  "Mengapa pelaksanaan ini seperti tebang pilih. Apakah Oknum-Oknum terkait berani mengangkangi Perda dan Pergub ini. Bahkan ada dugaan, Duku Residence dibekingi oleh Oknum Anggota DPRD DKI Jakarta, sehingga Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja harus memberikan wajah kepada Oknum tersebut," Keluh warga.


Town house Duku Residence, terletak di Jalan SMP 258 RT.06 RW. 010 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Diketahui, bahwa bangunan Town House Duku Residence sudah mendapat tindakan dari Suku Dinas Cipta Karya,  Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Timur,  mulai dari Surat Peringatan,  Segel,  Surat Perintah Bongkar (SPB)  bahkan,  Rekomendasi Tekhnis Bongkar Paksa. Juga,  telah dilaksanakan tindakan Bongkar Paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Asministrasi Jakarta Timur.  Namun dalam hal ini,  seperti ada beberapa hal yang terlihat ganjil. Entah, dari Tindakan Sudin CKTRP maupun Satpol PP. Namun itu semua,  biarlah waktu yang menjawab,  Apa,  Mengapa,  Ada Apa,  Karena Apa,  Oleh Siapa sehingga terjadi hal ini.


Semoga Walikota Kota Adminstrasi Jakarta Timur,  Muhammad Anwar,  sebagai perpanjangan tangan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Jeli melihat hal ini, serta dapat bertindak demi Penegakan Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah diwilayah yang dipimpinnya. Jangan biarkan  Peraturan Gubernur dan peraturan Daerah dikangkangi oleh Oknum-Oknum demi kepentingan Pribadi.
(Doli Tobing)

×