Notification

×

Polres Tangerang Selatan Tangkap 11 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi di Beberapa Wilayah Tangsel

Selasa, Juli 19, 2022 | 07:15 WIB Last Updated 2022-07-19T00:15:35Z


SUARAFORUM.com – Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap 11 tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangsel. Para tersangka kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah di Tangsel, yakni di Pamulang, Serpong, Pagedangan, dan Curug.


Untuk di wilayah Serpong dilakukan penangkapan terhadap tersangka S, RHL, dan NW alias W. Kemudian para tersangka yang ditangkap di wilayah Pamulang, yaitu tersangka AD, RM, AN, SD, dan CP. Lalu untuk tersangka yang ditangkap di wilayah Curug adalah S dan I. Inisial nama terakhir masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan yang ditangkap di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang yaitu tersangka ANS dan ASS.


Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga, bahwa marak terjadi kasus curanmor.


“Hari ini Polres Tangsel akan melakukan rilis pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dimana Polres sudah intensif melakukan pengungkapan karena adanya ketidaknyamanan di masyarakat, sehingga kita masif melakukan penangkapan,” ujar AKBP Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (18/7/2022).


“Dengan hasil, ada 11 tersangka dan menemukan 9 laporan polisi yang mana adanya di Pamulang, Curug dan Serpong. Kemudian ada juga beberapa yang ditangani polsek sendiri,” lanjut dia.


Adapun para tersangka berperan sebagai pelaku curanmor dan ada juga sebagai penadah yang menerima hasil curian.


Dalam kasus ini beberapa pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana pencurian dengan pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun. Sedangkan penadah disangkakan pidana penadahan atau pertolongan jahat yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empat tahun.


“Modusnya mereka menggunakan kunci T, kemudian ada juga yang melakukan penodongan sajam, kemudian pura-pura jadi internal suatu instansi. Pura-pura polisi melakukan penodongan,” jelas AKBP Sarly.


Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa lima kendaraan sepeda motor, sajam berupa golok, airsoft gun, dan beberapa kunci T.


Oleh karena itu, Sarly mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan. Kemudian, menggunakan alarm pada kendaraan. Sehingga, ketika ada yang hendak mencuri kendaraan, alarm tersebut berbunyi. Kalau perlu, memarkirkan kendaraan pada lokasi yang bisa dilihat langsung atau terpantau CCTV dan terlihat orang banyak.


“Selalu saat keluar rumah benar-benar sepeda motor yang kita bawa dalam keadaan aman,” pungkasnya.(rudi

×