Notification

×

BPN Tanggerang Di Duga Terlibat Dalam Perampokan Tanah Milik Roby Santoso,Karena ukuran awal oleh BPN Berbeda dengan ukuran sebelumnya

Kamis, Mei 04, 2023 | 20:21 WIB Last Updated 2023-05-04T13:21:24Z

 


Suara Forum_Tangerang Kota - Tiga perusahaan yakni PT Gajah Tunggal, PT. Anugerah Utama Putera dan PT Interindo dilaporkan pemilik lahan yakni Robby Santoso atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan seluas  kl
2216 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Gatot Subroto RT003/RW001 Keluarahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung - Tangerang Kota - Banten, terkait kasus tersebut telah dilaporkan oleh pemilik tanah ke Mabes Polri.


Kuasa hukum Robby Santoso, Kumpul Lubis SH..MH yang didampingi Parulian Sinaga SH.MH mengeklaim, lahan kliennya berstatus girik.


“ Klien kami telah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri atas dugaan penyerobotan lahan ,” kata Kumpul, kepada wartawan, Kamis (4/5/2023)


Dengan mengantongi alas hak berupa girik sebagai alasan hak atas sedangkan pihak perusahaan yang diduga menyerobot lahan tersebut tidak memiliki hak alas apapun dilokasi, tegas Kumpul, merupakan bukti yang tak terbantahkan. Selain itu, lokasi lahan juga telah sesuai yakni berada di Kecamatan Jatiuwung - Tangerang Kota - Banten. 


"Bukti formil kami sangat kuat. Dan jelas, perusahaan telah melakukan penyerobotan," tegas Kumpul. 


Lanjut Kumpul menceritakan Kronologis, tanah milik Robby Santoso ahli waris terletak di Jalan Raya Gatot Subroto RT003/RW001 Keluarahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung.


Sementara luas 2216 meter persegi berdasarkan girik C 1228 persil 52.1 dan terdaftar dalam buku C Keluarahan/ Kecamatan Jatiuwung.


Kemudian permasalaan terjadi bukan sengketa lahan, namun permohonan warga meminta pasilitas jalan dengan luas lebar 3 meter panjang 137 meter

.

Fasilitas jalan tersebut telah diberikan oleh pemilik tanah kepada warga berikut persetujuan antara RT/RW dan kelurahan.


Namun pemilik tanah curiga karena warga dibelakang jalan tersebut ternyata tidak ada, namun pengguna jalan adalah perusahaan yang digunakan PT Gajah Tunggal, PT Anugerah Utama Putera dan PT Interindo.


Mengingat ahli waris hanya memberikan 3 meter, mobil angkutan perusaan tidak bisa masuk. Inilah awal permasalahannya.


Pemilik tanah pernah menembok atau membuat pagar pembatas tanahnya namun dibongkar orang tak dikenal, menurut keterangan RT dan RW pada saat RDP DPRD Kota tangerang. Pembongkaran tembok atas perintah kapolres Tangerang Kota.


Kedua belah pihak antara perusahaan dan pemilik tanah saling melapor di Polres Tangerang Kota. Namun sudah satu tahun lebih tidak ada kepastaian hukum dari penanganan di Polres Tangerang.


Malah terlihat ganjil kasus yang dilaporkan pemilik tanah terkesan diabaikan pennganannya. Sedangkan laporan dari pihak perusahan tidak ada legalitas suratnya berproses dengan cepat.Ini menjadi keganjilan oleh pemilik tanah.


Pemilik tanah sudah dua kali menyurati Kapolres untuk meminta pengamanan agar tanah tersebut dipagar kembali oleh pemilik. Namun tidak digubris oleh Kapolres Tangerang Kota. 


Kemudian hari Kamis dini hari pemilik tanah melihat sekitar 60 orang menduduki tanahnya sehingga pemilik tanah menyuruh menjaga tanahnya.


Sehingga Kapolres turun tangan ke lapangan untuk membubarkan massa. Akibat pemilik tanah merasa dirugikan penaganan kasus merasa janggal, maka pemilik tanah melaporkan ke Propam Mabes Polri dan Pidananya ke Bareskrim Polri.


Kejanggalan lain terlihat dari pengukuran tanah yang di lakukan oleh BPN Tanggerang Kota  , dimana pada pengukuran awal luas tanah  25.09M2  yg di kurangi 470M2  tersisa 2216M2  dari hasil sisa kurang lebih hilang 1000M2 dengan alasan untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) hal ini terungkap saat RDP dengan DPRD  Kota Tanggerang. (red_Hilda Dewita.)

×