Suara Forum - Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak kolaborasi semua pihak untuk melaksanakan larangan menjual rokok kepada yang berusia kurang dari 21 tahun dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan banyak aturan terkait pengendalian tembakau dan rokok elektronik di Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang bisa langsung terimplementasikan.
"PP itu kita berproses, memang belum semuanya bisa langsung dijalankan tetapi ada beberapa hal yang tentunya bisa langsung kita kerjakan. Misalnya pengendalian iklan, larangan bahan tambahan. Larangan menjual rokok kurang dari 21 tahun suda ada, tetapi masih juga ada yang menjual," jelas Direktur Siti Nadia, Kamis (17/7/2025).
Dalam aturan itu juga sudah terdapat ketentuan mengenai larangan menjual dan mengiklan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta penciptaan kawasan tanpa rokok termasuk di lokasi layanan kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum dan tempat umum lainnya.
"Ini tinggal dijalankan tidak perlu aturan-aturan khusus tapi memang ada beberapa yang misalnya pengaturan PHW (Pictorial Health Warning) yang kita masih dalam proses, terus menerus mendapat masukan. Kemudian hal lain tentang pengaturan berapa kandungan nikotin dan tar," jelasnya.Implementasi itu didorong mengingat persentase perokok usia di atas 15. tahun terus meningkat setiap tahunnya. Meski angka prevalensi menurun, namun karena terjadi penambahan jumlah penduduk membuat jumlah total secara individu meningkat.
Dari data yang dihimpun Kemenkes, jumlahnya pada 2013 mencapai 57,2 juta yang kemudian meningkat menjadi 63,1 juta orang.Sementara itu, jumlah perokok anak dan remaja yaitu individu berusia 10-18 tahun juga mengalami peningkatan, dari sekitar 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta pada 2023.(,Red_Rudi)