Notification

×

KPK Terus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji: Sejumlah Pihak Dipanggil dan Aset Diduga Hasil Korupsi Disita

Minggu, September 28, 2025 | Minggu, September 28, 2025 WIB Last Updated 2025-09-28T03:43:33Z



Suara Forum_JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi terkait pengaturan dan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024. Hingga pekan ini, lembaga antirasuah tersebut telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk petinggi dari kementerian terkait dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan biro perjalanan haji.


​Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat untuk beribadah haji, sementara dugaan praktik korupsi menyebabkan kuota yang seharusnya diatur secara transparan justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

​Pemeriksaan Intensif Pihak Terkait

​Juru Bicara KPK mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi. Fokus utama pemeriksaan adalah mendalami mekanisme penetapan dan distribusi kuota haji tambahan, serta adanya aliran dana dari praktik jual beli kuota tersebut.

​"Kami telah memanggil dan meminta keterangan dari beberapa mantan dan pejabat aktif di Kementerian Agama yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penetapan kuota haota. Selain itu, pimpinan dari beberapa biro perjalanan haji khusus juga turut diperiksa untuk menelusuri dugaan adanya 'fee' atau suap agar mendapatkan jatah kuota," ujar juru bicara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/9/2025).
​KPK menduga praktik ini merugikan calon jemaah haji yang seharusnya mendapatkan layanan yang adil, serta merusak tata kelola ibadah haji nasional.

​Penelusuran dan Pemulihan Aset

​Dalam upaya memulihkan kerugian negara dan mengungkap sejauh mana dana hasil korupsi telah disamarkan, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini bertujuan untuk menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi kuota haji dan membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi, termasuk uang tunai, mobil mewah, dan properti, dilaporkan telah disita dalam penggeledahan di beberapa lokasi terpisah, termasuk rumah dinas dan kantor beberapa tersangka.
​"Pemulihan aset menjadi prioritas kami. Kami ingin memastikan bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat atau menjadi hak negara dapat dikembalikan," tambahnya.

​Desakan Publik untuk Transparansi

​Kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan. Baru-baru ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara terbuka mendesak KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan transparan, agar tidak ada celah untuk 'penggorengan opini' yang justru mengaburkan fakta hukum.

​Publik berharap pengusutan kasus korupsi ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan tata kelola ibadah haji dari praktik-praktik kotor, sehingga integritas penyelenggaraan haji di masa mendatang dapat terjamin.

​KPK menegaskan akan terus bekerja keras dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi mana pun dalam proses penyidikan, dengan janji akan segera mengumumkan penetapan tersangka baru dan menjadwalkan persidangan dalam waktu dekat.

​Dampak Jangka Panjang: RUU Perampasan Aset Menguat

​Meningkatnya kasus korupsi dengan nilai kerugian yang besar, seperti kasus kuota haji, turut memperkuat desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. RUU ini dinilai sebagai senjata pamungkas dalam upaya pemberantasan korupsi, karena akan mempermudah aparat penegak hukum untuk merampas aset milik koruptor tanpa menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap, sehingga mempercepat pemulihan kerugian negara.(red_Rudi)
×