Notification

×

Bahaya Utama dari Penggunaan alat Tangkap Garuk

Senin, Mei 25, 2026 | Senin, Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T14:47:33Z


Suara Forum - Aktivitas nelayan garuk di Pantai Tanjung Kait Tangerang,masih banyak Nelayan (penggunaan alat tangkap dredge atau garit) sangat berbahaya bagi ekosistem karena merusak terumbu karang, mematikan biota non-target, dan mengeruk dasar laut secara berlebihan. Secara hukum, penggunaan alat ini dilarang dan sering memicu konflik antar-nelayan. 


Bahaya utama dari penggunaan alat tangkap garuk meliputi:

1. Dampak terhadap Lingkungan dan Ekosistem.


• Kerusakan Habitat: Garukan menyapu bersih dasar perairan, merusak atau memecah terumbu karang, dan menghancurkan rumah bagi berbagai spesies laut.


• Tangkap Sampingan (Bycatch): Alat ini tidak selektif. Selain kerang atau udang target, banyak biota lain seperti ikan kecil, kepiting, dan biota bentik ikut terangkat dan mati.


• Pencemaran Logam Berat: Kerang adalah penyaring alami (filter feeder). Jika dasar perairan rusak akibat kerukan atau tercemar, logam berat atau racun dari sedimen dasar laut akan masuk ke dalam tubuh kerang dan membahayakan kesehatan manusia yang mengonsumsinya. 


2. Risiko Keselamatan Kerja dan Hukum
• Keselamatan Nelayan: Praktik menyelam yang sering menyertai nelayan pencari kerang berisiko tinggi memicu kecelakaan penyelaman hingga kelumpuhan. Pengoperasian alat berat (garuk kapal) yang tidak aman juga kerap menyebabkan kecelakaan fatal bagi awak kapal.


• Konflik Sosial: Penggunaan alat garuk yang merusak wilayah tangkapan memicu konflik horizontal yang merugikan nelayan tradisional yang menggunakan alat ramah lingkungan.


• Pelanggaran Hukum: Pemerintah telah melarang penggunaan alat tangkap tarik dasar yang merusak seperti pukat hela/trawl dan alat garuk yang tidak sesuai kriteria di wilayah perairan Indonesia. 


Untuk memastikan alat tangkap yang Anda gunakan atau temui sesuai dengan hukum dan kelestarian perairan Indonesia, Anda dapat merujuk pada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.(red Rudi)
×