Suara Forum_Jakarta - Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur, Budi Gunawan, terindikasi “mengamini” pelanggaran dalam pelaksanaan Pembangunan Kos-kosan 3 lantai 27 kamar. “Kasatpel CKTRP Jatinegara “Amini” Pelanggaran Undang-Undang, Perda dan Pergub,” demikian disampaikan Kepala Divisi Analisis dan Evaluasi DPP Gerakan Masyarakat Desa Emas (GEMAS), Ronald Sitompul SE, di kantornya di Pulomas Office park.
Lebih lanjut Ronald menyampaikan, bahwa dalam Pembangunan Kos-kosan 3 lantai 27 kamar yang terletak di Jl. Bekasi Timur IX 04 RT. 007 RW. 003, Kelurahan Rawa Bunga Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur ini tidak dilaksanakan sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “PBG nomor SK-PBG-317503-29092025-018, dengan fungsi bangunan Rumah Hunian. Mengapa dalam pengurusan tidak melakukan pengurusan PBG untuk Rumah Kost? Apa memang saat ini sudah diperbolehkan PBG Rumah Hunian digunakan untuk Pembangunan Rumah Kost 3 lantai dengan 27 Kamar?,” sasalnya.
Bukan hanya itu, tambah Ronald, pelaksanaan Pembangunan juga melebihi KDB 55, KDH 20 %, serta melanggar Garis Sembadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). “Ini jelas-Jelas melanggar Undang – Undang RI No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang – Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010, tentang Bangunan Gedung; serta Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tambahnya.
Ronald mempertanyakan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dalam hal ini Satpel Jatinegara, mengapa Pembangunan terus berjalan tanpa ada Tindakan nyata dari CKTRP sesuai tupoksinya. “Apakah dalam hal ini ada pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga pelanggaran terhadap Undang-Undang, Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur terkesan di “LEGAL” kan? Apakah dibenarkan melaksanakan Pembangunan tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?,” tanyanya.
Walikota Jakarta Timur, Dr. Mujirin, S.Sos, M.Si diminta agar segera turun tangan menindaklanjuti hal ini. “Kami mengharapkan agar Bapak Walikota segera turun tangan dalam hal ini. Karena ini jelas-jelas Undang-Undang, Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, serta berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” tutup Ronald dengan senyum.
Kasatpel Kecamatan Jatinegara, Budi Gunawan, sampai berita ini dirilis belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan. (doli tobing / edward)


