Notification

×

Polda Metro Bongkar Lima Kasus Tindakan Pidana

Senin, Oktober 26, 2026 | Senin, Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T09:46:50Z

 


Suara Forum _Jakarta- lima kasus dugaan tindak pidana di bidang sumber daya alam hayati, mineral dan batu bara, serta minyak dan gas bumi. Dalam pengungkapan yang dipaparkan di Jakarta pada Jumat (23/10/2026), polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, dengan perkara meliputi pengangkutan 54 ton batu mengandung mineral, penyelundupan merkuri perdagangan sisik trenggiling, penyalahgunaan biosolar bersubsidi, dan pemindahan isi tabung LPG bersubsidi.


Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan, penyidikan mencakup sejumlah wilayah dan pola kejahatan berbeda. Barang yang diduga melanggar hukum disamarkan melalui dokumen pengiriman atau dicampur dengan muatan lain untuk menghindari pemeriksaan petugas.


Dalam perkara pengangkutan mineral, polisi mengungkap pengiriman 54 ton batu hitam yang mengandung galena atau galenit dari Gorontalo ke Pademangan, Jakarta Utara. Pengungkapan berlangsung pada 18 dan 19 September 2026, dengan lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengangkatan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, dan kepemilikan barang.


Dadang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kontainer tersebut mengungkap perbedaan antara dokumen dan muatan sebenarnya.

"Petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakut, yang membawa batu hitam dari Gorontalo," kata Komjen Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya.

Dokumen pengiriman mencantumkan kemiri sebagai isi kontainer. Namun, pemeriksaan fisik menunjukkan muatannya berupa batu hitam yang mengandung mineral.


Dicek ternyata ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antaran muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga," tutur Dadang.
Polisi telah menangkap lima orang dalam perkara tersebut, sedangkan pihak yang memesan batu itu masih diburu. Penyidik mendalami keterlibatan setiap tersangka berdasarkan perannya dalam pengiriman dan penguasaan muatan.

"Kelima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkatan pemindahan muatan pengendalian pengiriman dan kepemilikan barang," jelas Dadang.


Kasus lain melibatkan pengiriman merkuri yang hendak diekspor ke Burkina Faso, Afrika Barat, melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa kontainer tersebut pada 11 Agustus 2026 dan menemukan 26 jeriken merkuri yang tidak tercantum dalam dokumen ekspor.

Merkuri tersebut disembunyikan bersama aksesori sepeda motor. Polisi kemudian menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai penjual dan pembeli sekaligus pengurus pengiriman ke luar negeri.


"Jadi pada 11 Agustus 2026, petugas bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas tujuan Burkina Faso, Afrika Barat," kata Dadang.

Temuan itu menjadi dasar pendalaman terhadap isi kontainer dan kelengkapan dokumen ekspornya. Berdasarkan pemeriksaan awal, nilai pembelian merkuri mencapai Rp1,365 miliar.
"Ditemukan 26 jeriken merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor," ujarnya.
Dua tersangka telah diamankan dalam perkara merkuri tersebut. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman ke luar negeri.


Dari pengembangan perkara diamankan dua tersangka, masing-masing berperan sebagai penjual serta pembeli yang mengurus pengiriman luar negeri. Nilai pembelian merkuri berdasarkan pemeriksaan awal sebesar Rp 1,365 miliar," jelas Dadang.
Dalam kasus perdagangan satwa dilindungi, polisi menyita 320 kilogram sisik trenggiling dari sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi. Pengungkapan dilakukan pada 6 Oktober 2026 setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan menemukan 11 karung berisi sisik satwa tersebut.


Menurut Dadang, pengiriman sisik trenggiling menggunakan keterangan barang berupa kulit ular kering dan ikan asin. Setelah tiba di Bekasi, barang tersebut ditampung dan dikemas kembali sebelum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang.


"Ditemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram," kata Dadang di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/10).
Polisi menetapkan dua tersangka yang diduga bertugas menerima, menyimpan, dan mengirimkan sisik tersebut. Petugas turut menyita mobil pikap dan timbangan digital untuk kepentingan penyidikan.
Dadang menyebut keterangan pada pengiriman digunakan untuk menyamarkan muatan sebenarnya. Pemeriksaan awal menunjukkan aktivitas tersebut diduga telah berjalan sejak Desember 2025.


"Barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman," jelasnya.
Penyidik masih menelusuri jaringan yang memasok, memerintahkan, dan menerima sisik trenggiling tersebut. Polisi juga mendalami peran setiap tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima," kata Dadang.


Dadang menyatakan penetapan tanggung jawab pidana harus mengacu pada peran masing-masing orang dan bukti yang tersedia. Penyidikan perkara perdagangan satwa tersebut masih berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
"Pertanggungjawaban masing-masing tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, tentu nanti rincian pasal-pasalnya akan disampaikan," jelasnya.


Selain ketiga perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengungkap dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi dan penyuntikan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Kelima perkara itu secara keseluruhan berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor mineral, lingkungan hidup, satwa dilindungi, dan energi. (red_Lukman Hermansyah)
×